Kamis, 25/04/2024 - 05:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Perlukah Menyiapkan Warisan untuk Anak? Simak Penjelasan Perencana Keuangan

ADVERTISEMENTS

Warisan adalah puncak dari piramida perencanaan keuangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Sebagian orang ingin meninggalkan warisan harta untuk keluarganya saat dirinya telah tiada. Dari sudut pandang perencanaan keuangan, ada alasan mengapa warisan menjadi hal yang perlu dipersiapkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Perencana keuangan Melvin Mumpuni menyampaikan, sesungguhnya seseorang tidak memiliki kewajiban untuk meninggalkan warisan harta untuk anak. Akan tetapi, jika memang ingin memberikan warisan, ada langkah yang perlu dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pendiri Finansialku.com itu menyampaikan bahwa warisan adalah puncak dari piramida perencanaan keuangan. Biasanya, warisan disiapkan oleh orang-orang yang sudah memiliki harta atau aset. Umumnya, mereka yang sudah berusia cukup mapan, seperti 45 tahun ke atas.

ADVERTISEMENTS


“Kenapa harus disiapkan? Takutnya terjadi sesuatu dengan pemilik harta, sedangkan warisan belum disiapkan, berpotensi menimbulkan keributan, perebutan harta waris,” kata Melvin kepada Republika.co.id, Selasa (27/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sudah Terima THR? Pakai Buat Kebutuhan Hari Raya Kalau Keuangan Anda Sehat


Melvin yang mengantongi sertifikat certified financial planner dan qualified wealth planner menginformasikan bahwa langkah menyiapkan warisan tentunya adalah memiliki harta atau aset yang hendak diwariskan. Seseorang bisa menghitung jumlah kekayaannya, baik itu real asset maupun paper asset.


Real asset adalah aset yang dapat dilihat, seperti logam mulia, tanah, ruko, rumah dan lainnya. Sementara, paper asset adalah aset seperti saham, reksadana, deposito, ORI, dan lainnya.


Jika dirasa sudah punya harta, punya ahli waris lebih dari satu, dan hendak menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan, seseorang bisa membuat surat wasiat. Pembuatannya dengan mendatangi notaris.


Isi surat wasiat bisa diperbarui, misalkan jika ada penambahan harta atau aset untuk dimasukkan ke surat wasiat lagi. Sementara, pelaksanaan pemindahan harta kepada ahli waris dilakukan ketika pemilik harta meninggal dunia.

Berita Lainnya:
Tanda Bahaya pada Ibu Hamil Ketika Persalinan, Waspadai Agar tak 'Terlambat'


Selain kalkulasi harta, perlu diperhitungkan pula biaya untuk memindahkan aset dan menetapkan dari mana pendanaan tersebut. Melvin menyampaikan, bentuk warisan bisa berupa properti seperti rumah, ruko, dan apartemen. Ada juga orang yang mewariskan polis asuransi jiwa berupa uang pertanggungan atau kepemilikan saham di perusahaan.


Menurut Melvin, mayoritas kalangan milenial yang merupakan kelahiran 1981-1996 belum terpikir untuk menyiapkan warisan. Akan tetapi, jika memang sudah merasa memiliki aset dan harta untuk diwariskan, bisa melakukan konsultasi dengan notaris.


Saran Melvin bagi generasi muda adalah membesarkan dahulu jumlah penghasilan dan aset serta melakukan perencanaan keuangan dengan baik. “Asetnya itu nanti yang bisa menghasilkan income yang bisa diwariskan untuk anak-anak,” ujar Melvin.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi