Rabu, 17/04/2024 - 06:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Optimistis Johanis Tanak Mampu Perkuat Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENTS

Terpilihnya Johanis Tanak dinilai menguatkan sinergi antaraparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengalaman Johanis Tanak di Kejaksaan Agung (Kejakgung) mampu perkuat pemberantasan korupsi. Jonahis Tanak terpilih untuk menggantikan posisi Lili Pintauli sebagai wakil ketua KPK.

ADVERTISEMENTS

“KPK menyambut optimistis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan penguatan pemberantasan korupsi tersebut tidak hanya pada aspek penanganan perkara. Pemberantasan korupsi juga pada aspek perspektif dan analisisnya yang diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Pada prinsipnya, kata Ali, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain. “Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia,” ujar Ali.

Berita Lainnya:
KPK Sita 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Selain itu, kata dia, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antaraparat penegak hukum (APH). “Dimana KPK juga diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Ali.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Menurut dia, penguatan sinergi antaraparat penegak hukum saat ini menjadi semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Adanya sistem tersebut membuat penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

“Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Nyoblos Dipengaruhi Uang, KPK Berharap Ada Aturan Larang Pembagian Bansos Jelang Pilkada

Ali mengatakan dengan telah lengkapnya komposisi lima pimpinan sesuai Undang-Undang, KPK akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Keduanya yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting). Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya pada 2019, keduanya juga ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK, namun tidak lolos. Saat mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK pada 2019 tersebut, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi