Sabtu, 20/04/2024 - 11:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Berharap Hakim Perkara Brigadir J Menjadi Wakil Tuhan

ADVERTISEMENTS

Kamaruddin sepakat para jaksa disterilkan di rumah aman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap majelis hakim yang akan menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi wakil Tuhan. Hal itu demi tegaknya keadilan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan,” kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Kamaruddin juga menyebut, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 11 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Saya siapkan sebelas orang,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara sehingga akhirnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9/2022). “Setelah P-21 akan segera P-21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Dittipidum Polri,” katanya.

Berita Lainnya:
Gelar Bukber dengan Para Warga, Mardiono Doa Bersama PPP Lolos Parliamentary Threshold

Kamaruddin berharap majelis hakim di persidangan nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bagi para pelaku. “Kenapa Pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana,” jelas Kamaruddin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kamaruddin menyatakan dukungannya agar para jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house). “Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,” katanya.

Menurut ia, hal tersebutdiperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak atau faktor eksternal yang dapat memengaruhi jalannya persidangan kelak, termasuk pemberian gratifikasi. “Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’, mohon maaf ini ‘doa’ dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,” katanya.

Berita Lainnya:
Transjakarta Rute 10M Akan Diuji Coba Usai Lebaran

Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang. “Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). “Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Syarief saat dihubungi, Kamis.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi