Selasa, 23/04/2024 - 17:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Parsindo Terancam tak Lolos Pemilu 2024 karena tidak Perbaiki Persyaratan Administrasi 

ADVERTISEMENTS

Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) terancam tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, Parsindo tidak melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftarannya hingga batas waktu akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Batas waktu akhir perbaikan dokumen administrasi partai politik adalah Rabu (28/9/2022) pukul 23.59 WIB. “Sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan partai politik … Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikannya,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menko Polhukam: Hargai Semua Proses Politik yang Ada


Sedangkan 23 partai lainnya telah memasukkan dokumen perbaikannya ke Sipol, sebuah sistem yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketika dikonfirmasi apakah Parsindo sudah dipastikan gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Idham enggan memberikan jawaban tegas. 

ADVERTISEMENTS


Dia hanya menyebut bahwa hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 Oktober mendatang.  Saat diumumkan, kata dia, terdapat dua status yang akan diberikan kepada partai yang mendaftar, yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PKB Sebut Revisi UU MD3 Bergantung Dinamika Politik


Partai dengan status MS akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Kendati demikian, partai parlemen yang dinyatakan MS tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual. 


Partai-partai yang punya wakil di DPR akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu jika lolos verifikasi administrasi. “Bagi parpol parlemen yang sembilan parpol yang di DPR RI itu proses verifikasinya cukup sampai verifikasi administrasi, sesuai dengan putusan MK No 55/PU/XVIII/20202,” ujar Idham. 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi