Selasa, 23/04/2024 - 17:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

'Siapa yang Siap Ditahan?' Putri Candrawathi Lagi-lagi Ogah Ditahan Meski Jelang Disidang, Warganet Naik Darah

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J telah lengkap alias P21 pada Rabu (29/9/2022). Dengan demikian para tersangka akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski begitu, tersangka Putri Candrawathi ternyata masih berusaha untuk bernegosiasi dengan para penegak hukum. Pasalnya Putri masih berupaya meminta agar tidak ditahan seperti tersangka lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal ini seperti yang disampaikan pengacaranya, Arman Hanis, dalam konferensi pers pada Rabu (28/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pada prinsipnya, tidak ada orang yang siap ditahan, betul? Tidak ada satu pun manusia, atau orang, yang siap untuk ditahan,” ujar Arman, dikutip Suara.com dari akun Instagram @lambe_turah, Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Meski begitu, Arman menegaskan penahanan merupakan kewenangan penyidik serta jaksa penuntut umum. Namun, lagi-lagi, mereka berharap para penegak hukum mempertimbangkan alasan kemanusiaan sehingga istri Ferdy Sambo itu tidak perlu ditahan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami selaku tim kuasa hukum berharap penyidik atau jaksa penuntut umum mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, tentu kondisi kesehatan klien kami menjelang proses praperadilan,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Menko PMK: Inafis Proses Identifikasi 12 Korban Tewas Terbakar di Grandmax

“Dan klien kami memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” kata Arman melanjutkan. “Kami, sesuai peraturan KUHAP, akan mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan.”

Arman juga menerangkan Putri saat ini tengah menerima perawatan oleh psikiater. Bila nantinya Putri diputuskan untuk ditahan, ia berharap agar kliennya tetap diperbolehkan menjalani perawatan.

Upaya Putri untuk tidak ditahan ini tentu saja meraih atensi publik. Banyak yang dibuat kesal melihat Putri terus berusaha untuk mangkir ketika para tersangka kasus dengan ancaman pidana berat sepertinya harus menjalani masa penahanan.

Publik juga membandingkan nasib Putri dengan seorang tahanan wanita yang langsung kembali menjalani masa hukumannya hanya berselang beberapa saat setelah melahirkan.

“Mon maap.. Jangankan di bawah 2 taun.. Kemaren abis lahiran aja langsung masuk kok.. Terus??” kecam @lambe_turah.

“Bu tau diri lah , ibu tersangka pembunuhan loh,” kritik warganet.

“Pentingnya punya koneksi sejak dini,” sindir warganet.

“Kamu Putri Candrawathi ya, bukan putri malu, jadi gak usah malu-maluin,” komentar warganet lain.

“Hukum Indonesia punya tuan putri,” timpal yang lainnya.

Putri Candrawathi Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara

Berita Lainnya:
Oposisi Prabowo Diprediksi Hanya PDIP dan PKS, Begini Hitung-hitungan Politiknya

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi begitu menggegerkan publik. Sebab setelah terungkap pernah ditolak Hotman Paris Hutapea, kini dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang bergabung membela mereka.

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah resmi menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri, sedangkan rekannya, Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Sambo.

Febri mengaku memahami gejolak publik ketika dirinya setuju menjadi pengacara Putri. Namun ia memastikan pihaknya akan membela Putri secara objektif dan tidak membabi buta.

Febri menuturkan, ia siap memberikan pendampingan hukum secara objektif dan mempertimbangkan berbagai bukti yang dibuka di pengadilan kepada Putri.

“Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat sebenarnya yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan,” terang Febri.

“Kalau yang salah ya harus dihukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya. Jadi harus mempertanggungjawabkan. Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum?” sambungnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi