Sabtu, 20/04/2024 - 11:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar Tarif Baru di 53 Lintasan Penyeberangan Kapal Ferry

ADVERTISEMENTS

Kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menetapkan tarif baru untuk 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal tersebut menyusul kebijakan kenaiakan tarif penyeberangan yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Alhamdulillah, setelah sempat tertunda kemarin per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen Nomor 184 ditetapkan,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/9/2022). 

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, penundaan kenaiakan tarif dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan. Shelvy mengapresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. 


“Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini,” ujar Shelvy. 


Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan ASDP yang tersebar di seluruh Indonesia. Pintasan tersebut yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Garuda Indonesia Sesuaikan Penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur Mulai 1 April


Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40 sampai 50 persen terhadap biaya operasional. 


“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan lima persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” jelas Shelvy. 


Shelvy menegaskan, seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan besok (1/9/2022) pukul 00.00 WIB dan seterusnya sudah dikenakan tarif baru. Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.


Berikut daftar tarif terpadu ASDP (tarif sudah termasuk asuransi):


Merak-Bakauheni (Reguler)


Penumpang Dewasa Rp 21.600


Penumpang Bayi Rp 1.750


Kendaraan 


Golongan I Rp 25.100


Golongan II Rp 58.550 


Golongan III Rp 126.350


Golongan IV 


Kendaraan Penumpang Rp 457.700


Kendaraan Barang Rp 425.250


Golongan V


Kendaraan Penumpang Rp 916.250


Kendaraan Barang Rp 792.750


Golongan VI


Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500


Kendaraan Barang Rp 1.220.000


Golongan VII Rp 1.761.500


Golongan VIII Rp 2.320.500


Golongan IX Rp 3.546.500


 

Berita Lainnya:
Penumpang Keluhkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub: Tak Melanggar Tarif Batas Atas


Merak-Bakauhen (Eksekutif)


Penumpang Dewasa Rp 77 ribu


Penumpang Bayi Rp 4 ribu


Kendaraan 


Golongan I Rp 78 ribu


Golongan II Rp 108 ribu


Golongan III Rp 168 ribu


Golongan IV 


Kendaraan Penumpang Rp 644 ribu


Kendaraan Barang Rp 457 ribu


Golongan V


Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000


Kendaraan Barang Rp 828 ribu


Golongan VI


Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000


Kendaraan Barang Rp 1.264.000


Golongan VII Rp 1.792.000


Golongan VIII Rp 2.367.000


Golongan IX Rp 3.606.000


 


Ketapang-Gilimanuk


Penumpang Dewasa Rp 9.650


Penumpang Bayi Rp 1.700


Kendaraan 


Golongan I Rp 10.050


Golongan II Rp 29.050


Golongan III Rp 42.500


Golongan IV 


Kendaraan Penumpang Rp 199.850


Kendaraan Barang Rp 172.150


Golongan V


Kendaraan Penumpang Rp 392.000


Kendaraan Barang Rp 291.650


Golongan VI


Kendaraan Penumpang Rp 593.350


Kendaraan Barang Rp 484.900


Golongan VII Rp 598.500


Golongan VIII Rp 843.100


Golongan IX Rp 1.167.650


Padangbai-Lembar


Penumpang Dewasa Rp 62.200


Penumpang Bayi Rp 5.900


Kendaraan 


Golongan I Rp 77.700


Golongan II Rp 160.600


Golongan III Rp 313.800


Golongan IV 


Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300


Kendaraan Barang Rp 1.061.800


Golongan V


Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200


Kendaraan Barang Rp 1.795.000


Golongan VI


Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800


Kendaraan Barang Rp 3.005.300


Golongan VII Rp 3.858.800


Golongan VIII Rp 5.417.9000


Golongan IX Rp 7.856.000


 

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi