Kamis, 25/04/2024 - 19:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolri Klarifikasi Terkait Dugaan Keterlibatan Fadil Imran Cs di Kasus Sambo

ADVERTISEMENTS

Ketiga Kapolda disebut telah diperiksa oleh tim khusus dan Divpropam Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ditemukan adanya keterlibatan tiga kepala Polda dalam skenario kasus Ferdy Sambo. Tiga Kapolda itu diduga ikut diminta Sambo untuk membantu skenario pengamanan pembunuhan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sampai saat ini, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS

Dugaan keterlibatan tiga kapolda ramai diberitakan, salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang sempat viral berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara. Menurut Sigit, ketiga kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami keterlibatan ketiganya.


Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut. “Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik,” kata Sigit.

Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus di Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas. Seperti Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH); Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen; Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Rahmadhan Syah; Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim; Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKB Bhayu Vhishesha.

Berita Lainnya:
Dibutuhkan Keberanian dan Moral Hakim MK dalam Putuskan PHPU 2024

Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia kini tidak lagi berhak atas pangkat Irjen.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi