Rabu, 24/04/2024 - 18:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator Pertanyakan Laporan Tabloid Anies ke Bawaslu

ADVERTISEMENTS

Pelaporan itu ibarat sesuatu yang belum ada apa-apa, tapi sudah lapor-melapor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengomentari, terkait adanya sekelompok masyarakat yang melaporkan tabloid yang berisi Anies Baawedan yang disebar di sebuah masjid di kawasan Malang, Jawa Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Guspardi mempertanyakan adanya laporan tersebut ke Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Sekarang ini kan belum ada kampanye, nggak ada persoalan, apa yang salah? Nggak ada kaitan apa yang terjadi di sana dengan kewenangan dari Bawaslu,” kata Guspardi, dalam keterangannya, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menurutnya, Bawaslu bertugas ketika dalam masa kampanye, ada sesuatu yang dilanggar oleh peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika sudah masuk masa pemilu, maka Bawaslu bisa melakukan tindakan dan memproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kualitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia Harus Ditingkatkan


Anggota Baleg DPR itu mengatakan, Bawaslu bisa saja menerima laporan tersebut. Dia meyakini, Bawaslu akan tetap bekerja secara profesional.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Namun demikian, dia tak mempersoalkan pihak-pihak yang melaporkan. “Ini kan ibarat sesuatu yang belum ada apa-apa, tapi sudah lapor-melapor,” ucapnya. 


Sebelumnya kelompok bernama Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran tabloid dengan sampul muka Anies Baswedan di tempat ibadah di Malang. Laporan itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (26/9).

Berita Lainnya:
Peluang Bisnis Daring Sangat Beragam dan Luas


“Kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang,” kata Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).


Mico menyebut, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menolak perilaku politik identitas, seperti halnya penyebaran tabloid bersampul muka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu itu. Menurut dia, penyebaran tabloid tersebut merupakan bentuk kampanye terselubung karena masa kampanye belum dimulai.


Karena itu, Mico berharap Bawaslu segera memproses laporan dari pihaknya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi