Rabu, 24/04/2024 - 00:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pukat UGM Yakin KPK Punya Bukti Kuat Jerat Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

Tudingan kasus Lukas Enembe bermotif politik harus bisa dibuktikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai bukti kuat sehingga bisa menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. “Yang jelas saya percaya KPK punya alat bukti untuk menjerat tersangka. Oleh karena itu, sekali lagi kader partai jangan korupsi dong,” kata Zaenur dalam keterangan, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pernyataan itu menepis tudingan adanya motif politik di balik penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono salah seorang yang menyebut soal kemungkinan kasus Lukas bermotif politik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kebutuhan Anggaran Pilgub Jakarta 2024 Sekitar Rp 975 Miliar

Menurut Zaenur, tuduhan motif politik tentunya harus dibuktikan. Kalau cukup bukti, hal itu bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

ADVERTISEMENTS

“Soal apakah KPK independen atau tidak dalam kasus Lukas Enembe silakan Partai Demokrat kumpulkan alat bukti. Kemudian laporkan kepada Dewas KPK jika menemukan pelanggaran etik oleh insan KPK,” kata Zaenur.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Zaenur mengatakan Lukas merupakan seorang politikus yang tentu mempunyai banyak rival politik. Dia mengatakan saling jegal dalam dunia politik itu sudah menjadi kodrat karena politik tidak terlepas dari perebutan kekuasaan.

Berita Lainnya:
Soal Penonaktifan NIK, Pj Heru Sebut Ada Puluhan Ribu Warga Jakarta Sudah Pindah ke Daerah

Namun, lanjut dia, dalam konteks penegakan hukum, selama ada alat bukti yang kuat maka penegak hukum wajib untuk memproses pidana pelaku tindak pidana korupsi. Penegak hukum tidak perlu mengkhawatirkan dampak politiknya.

Bagi partai politik, kata Zaenur, harus ada iktikad baik menghindari korupsi dan pendidikan politik kepada kader agar tidak korupsi. Jika ada kaderyang korupsi, maka harus tegas dengan memberhentikan.

“Itu sebagai bentuk iktikad baik sikap antikorupsi partai politik. Satu-satunya cara agar kader partai tidak dikerjai oleh rival politiknya dengan tidak melakukan korupsi,” kata Zaenur.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi