Kamis, 25/04/2024 - 05:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini

ADVERTISEMENTS

Putri memohon doa agar dikuatkan dalam menjalani kasusnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTAPutri Candrawathi mengaku ikhlas menjalani penahanan. Istri mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu meminta agar dikuatkan selama mendekam ditahanan dan menjalani masa penghakiman di pengadilan kelak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Putri pun menitipkan anak-anaknya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Dan saya mohon doanya agar saya mampu melalui semua ini,” kata Putri saat dibawa ke sel tahanan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENTS

Putri resmi diumumkan sebagai tahanan pada Jumat (30/9/2022), sore. Saat akan dibawa ke tahanan, ia tampak mengenakan rompi oranye dengan nomor tahanan 077 Bagtahti.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Saat memberikan pernyataan kepada wartawan, ia mengenakan masker putih. Namun dari senggukannya, ia terdengar menangis dan memejamkan mata ketika meminta untuk anak-anaknya dititipkan.

“Dan saya mohon izin, titip anak-anak saya di rumah, dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri.

Berita Lainnya:
Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum

Ia melanjutkan, pesan kepada anak-anaknya agar jangan patah arang dengan kondisi kedua orang tuanya yang terseret kasus berat pembunuhan berencana.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik, dan tetap gapai cita-citamu. Dan selalu berbuat yang terbaik,” kata Putri.

Putri resmi ditahan, Jumat (30/9/2022). Pengumuman penahanan itu resmi disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Putri ditetapkan tersangka, Jumat (19/8/2022), terkait kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polri tak melakukan penahanan terhadap Putri karena alasan kemanusian. Suaminya, Sambo pun ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Sambo ditahan sejak Sabtu (7/8/2022), dan diumumkan tersangka oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022). Sambo saat peristiwa pembunuhan Brigadir J, masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Sambo kini mendekam di tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Berita Lainnya:
Kasus Anak Disiksa Pengasuh, Kementerian PPPA Siap Beri Pendampingan

Selain pasangan suami isteri itu, pembantu rumah tangga keduanya, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dan tahanan.

Dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) turut ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Total lima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Berkas kasus lima tersangka pembunuhan Brigadir J itu kini ada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan.

Kejakgung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa kelima tersangka itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana, Rabu (28/9/2022), menargetkan tim JPU-nya merampung penyusunan dakwaan dalam pekan ini dengan menjadwalkan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan pada awal Oktober 2022 nanti.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi