Rabu, 24/04/2024 - 09:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peradin: Kasus Lukas Enembe Harap Jaga Kondusifitas di Papua

ADVERTISEMENTS

Ketum Peradin berharap penanganan kasus Lukas Enembe bisa jaga kondusivitas di Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Advokad Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, berharap penanganan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjaga kondusivitas di tanah Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Penanganan kasus yang menimpa Gubernur Papua, Lukas Enembe, ya tetap harus menjaga kondusivitas, dengan adanya keseimbangan, tidak boleh menegakkan hukum dengan meninggalkan azas keadilan,” kata Firman.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Hal tersebut disampaikan pada Diskusi Publik Human Studies Institute bertajuk Quo VadisPenegakan Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan di Papua yang digelar di Jakarta (30/9).

ADVERTISEMENTS


“Keutuhan masyarakat Papua harus tetap terjaga, saya percaya masyarakat Papua punya harapan yang sama. Bahwa penegakakn hukum itu arahnya adalah kesejahteraan. Saya harap kasus yang menimpa Gubernur Lukas tidak mengusik pembangunan Papua”, jelas Wijaya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris karena Mengandung Plastik dan Logam


Ia berharap ada hukum yang berkeadilan, dimana setiap orang tidak terkecualiEnembe juga berhak mendapat keadilan. Jadi keseimbangan hukum dan keadilan itu bisa menjadi potret penegakan hukum.


Tidak boleh penegakan hukum mengakibatkan atau memunculkan peristiwa yang tidak diinginkan. Selain itu, dia menegaskan agar jika benar Enembe sakit berikan haknya.


“Kalau Pak Lukas Enembe dalam kondisi sakit, maka berikan haknya dan pastikan haknya. Namun juga kejujuran adalah hal yang paling utama,” kata dia.


Sementara, Direktur Eksekutif Human Studies Institut, Rasminto, menilai, upaya penegakan hukum terhadapEnembe merupakan bagian integral dari agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Sementara perlawanan yang ditunjukan para pendukungEnembe dengan memblokade jalan membuat upaya mempercepat penyelesaian masalah hukum menjadi terhambat.

Berita Lainnya:
5 Anggota Pemuda Pancasila yang Keroyok Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka


Lebih jauh, Rasminto menjelaskan, penetapanEnembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak,dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.


“Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK pada 14 September 2022 lalu. Di sisi lain, penetapan ini menjadi pro kontra karena kelompok pendukung kepala daerah, terutama pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe memblokade aparat penegak hukum dengan membuat barikade di depan gerbang rumah Enembe,” katanya.


Menurut dia, penanganan perkara Enembe membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik. Publik, kata dia, harus mengetahui secara jernih pangkal perkara yang membelit tokoh asal Papua itu.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi