RAYA Indonesia Minta Pemerintah Tutup Akses Iklan Rokok di Internet

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

RAYA Indonesia menilai belum ada regulasi yang atur iklan rokok di internet

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan larangan iklan rokok melalui internet.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Ketua RAYA Indonesia, Hery Chariansyah di Jakarta, Sabtu, meminta pemerintah mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Hery menjelaskan kebijakan ini bisa segera diterbitkan mengingat Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.

ADVERTISEMENTS


Lebih lanjut, Hery mengungkapkan berdasarkan survei RAYA menunjukkaniklan rokok yang cukup marak melalui internet memiliki risiko tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja.

ADVERTISEMENTS


Selain itu, Hery menilai iklan rokok pada internet tidak memiliki batasan waktu edar dan/atau tayang dan dapat disebut beredar tanpa pengawasan dan tak patuh terhadap regulasi.

ADVERTISEMENTS


“Demi hukum dan demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Hery.

ADVETISEMENTS


Berdasarkan survei pada April-September 2022, Hery menuturkan RAYA Indonesia menemukan sebanyak 1.299 iklan rokok melalui internet yang tersebar pada beberapa situs.


Hery menyatakan bahwa hal yang menjadi fokus pengawasan dalam bentuk iklan spanduk, iklan peralihan, iklan ‘pop-up’, dan tidak ada penerapan verifikasi umur untuk mengakses iklan rokok tersebut.


Selain itu, sama dengan monitoring yang dilakukan pada tahun sebelumnya, iklan rokok pada internet hanya dapat dilihat jika website diakses dengan menggunakan gawai.


Hery menegaskan temuan survei tersebut menunjukkan iklan rokok melalui internet melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan iklan rokok pada media teknologi informasi harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang yang bukan hanya usia anak.


“Karena lemahnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, iklan rokok di internet melakukan pelanggaran aturan tanpa ada sanksi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Hery.


Kemudian, Hery menganggap iklan rokok pada internet yang hanya ditampilkan melalui perangkat gawai menunjukkan strategi pemasaran industri rokok yang menyasar anak dan remaja.


Karena menurut Hery, populasi pengguna internet di Indonesia didominasi perangkat mobile dengan jumlah pengguna terbanyak anak-anak dan remaja.


Hasil beberapa riset, Hery menyatakan pengaturan tentang iklan rokok yang lemah berdampak terhadap peningkatan prevalensi perokok anak setiap tahun, jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia yang merencanakan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen.


“Oleh karenanya, Permerintah Indonesia, harus mengambil langkah tegas melarang iklan rokok melalui internet demi melindungi anak dari zat adiktif rokok,” ungkap Hery.


Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010, maka pemerintah wajib melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia atau RAYA Indonesia organisasi masyarakat sipil yang mengupayakan kajian dan advokasi kerakyatan yang bertujuan untuk membela dan memajukan hak rakyat Indonesia dalam semangat membangun kesejahteraan.



sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version