Jumat, 26/04/2024 - 04:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelimpahan Berkas dan Tersangka Sambo Cs Dilaksanakan pada Rabu

ADVERTISEMENTS

Pelimpahan akan dilaksanakn di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan empat tersangka tindak pidana pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). Pelimpahan akan dilaksanakn di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/10/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Terkait kepastian penyerahan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Kapolri menyebutkan pelimpahan dilakukan pekan depan dengan waktu pelimpahan antara hari Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dishub Bandung Klaim tidak Ada Kecelakaan Selama Lebaran 2024


“Ya sama-sama menunggu dulu saja. (Pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik,” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). “Hari Rabu,” kata Andi.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terkait penahanan para tersangka, terutama Putri Candrawathi yang baru resmi ditahan terhitung tanggal 30 September 2022, Ketut mengatakan bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan.

Berita Lainnya:
Viral Aksi Warga Tangkap Maling yang Sembunyi di Atap Rumah, Keduanya Justru Terjatuh


Ia mengatakan penahanan dilakukan untuk menghindari terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri. Sebelumnya, Rabu (28/9/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice dinyatakan lengkap atau P-21.


Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan tanggung awab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P-21. Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.


 



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi