Rabu, 17/04/2024 - 06:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BOLABOLA NASIONAL

Tragedi Kanjuruhan, Sejumlah Prosedural FIFA Dinilai Dilanggar

ADVERTISEMENTS

Pelanggaran terjadi pada aspek prosedural hingga regulasi statuta FIFA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali bereaksi terkait tragedi di Kanjuruhan. Ratusan orang meninggal setelah menonton pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

ADVERTISEMENTS

Akmal melihat banyak terjadi pelanggaran sehubungan dengan kejadian itu. Baik dari aspek prosedural, maupun dari sisi regulasi statuta FIFA.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Ia menjelaskan, secara prosedur, Panitia Pelaksana (Panpel) mencetak tiket pertandingan sampai 45 ribu lembar. Jumlah itu melebihi kapasitas arena. Apalagi, polisi merekomendasikan Panpel hanya mencetak 25 ribu tiket.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

“Sehingga kemudian, jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion. Ada yang sampai berjubel dan berdesak-desakan. Ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal,” kata Akmal dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (2/10/2022).

Ia mendesak berbagai pihak terkait membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas menginvestigasi semua yang terjadi terkait insiden ini. Tim terdiri dari pemerintah, kepolisian, PSSI, Komnas HAM, juga Lembaga Swadaya Masyarakat. “Agar ini bisa diusut tuntas,” ujar akmal.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Liga Primer Inggris Usai Gebuk Luton

Pihak yang melanggar terancam mendapat hukuman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Akmal menerangkan, dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 11 tahun 2022, Pasal 51 menyatakan suporter berhak mendapat jaminan keselamatan dan keselamatan. Lalu, Pasal 103 mengatur tentang potensi hukuman terhadap penyelanggara yang lalai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Berikut kutipan lengkap butir-butir pasal dalam UU SKN Nomor 11 tahun 2022: Pemerintah a.k.a Menpora harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005. Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
Dean Huijsen Pastikan Kembali ke Juventus pada Akhir Musim Ini

Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 359 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang SKN yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Pasal 359 KUHP menyatakan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian terkait dengan pelanggaran regulasi statuta FIFA. Pasal 19 B mengatur senjata api dan gas air mata tidak boleh dipakai polisi saat mengamankan pertandingan di stadion.

“Itu juga kelalaian PSSI. Ketika melakukan kerja sama dengan kepolisian, tidak menyampaikan prosedur ini, bahwa pengamanan sepak bola berbeda dengan pengamanan demo,” ujar Akmal.

Dalam catatannya, ia menilai apa yang terjadi di Kanjuruhan merupakan tragedi terdahsyat di sepak bola dunia. Melebihi tragedi Heysel dan Hillsborough.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi