Rabu, 24/04/2024 - 07:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemen PPPA Pastikan Korban Adopsi Ilegal 'Ayah Sejuta Anak' Dilindungi

ADVERTISEMENTS

Lima orang ibu hamil dan lima bayi kini telah diamankan oleh kementerian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan para korban kasus adopsi ilegal ‘Ayah Sejuta Anak’ di Bogor, Jawa Barat, akan mendapatkan perlindungan terbaik. Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong kepolisian dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak. “Dari informasi media sosial tersangka, diduga sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh yayasan-nya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kawasan Gunung Bromo Ditutup untuk Pembersihan Sampah

Sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, tim Kementerian PPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan penanganan terhadap korban berjalan semestinya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Panglima Mengaku TNI akan Kirim Bantuan Lagi ke Gaza

“Tim layanan SAPA Kementerian PPPA beserta psikolog, pekerja sosial dan konselor mengunjungi Yayasan Sakura yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara para korban, juga memberikan bantuan spesifik kepada korban,” kata Nahar.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini awalnya dilaporkan oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022. Pelaku berinisial SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi