Rabu, 24/04/2024 - 13:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenkeu: Kerusakan Akibat Perubahan Iklim Ganggu Pembangunan Ekonomi

ADVERTISEMENTS

Indonesia termasuk negara yang sangat rentan terhadap perubahan iklim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Abdurohman menilai peningkatan frekuensi dan kerusakan akibat perubahan iklim telah mengganggu pembangunan ekonomi secara umum, mempersempit ruang fiskal, dan meningkatkan risiko pembiayaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kita semua telah memberikan perhatian yang lebih besar pada masalah perubahan iklim dan sepakat bahwa hal tersebut perlu dimitigasi dengan kebijakan yang tepat dan terukur,” ungkap Abdurohman dalam “Indonesia Economic Outlook 2023 Forum” yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (3/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dengan begitu selain ketidakpastian global, kata dia, perubahan iklim menjadi ancaman serius dan penanganannya menjadi agenda penting pembangunan nasional.

ADVERTISEMENTS


Ia menyebutkan sebagai negara maritim dengan sekitar 65 persen penduduk tinggal di pesisir, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2020, Indonesia termasuk negara yang sangat rentan terhadap perubahan iklim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemerintah Segera Atur Masa Transisi Perubahan Permendag 36/2023


Sementara berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), frekuensi bencana hidrometeorologi semakin meningkat dari tahun ke tahun, bahkan sampai 80 persen kenaikannya, yang salah satunya dipicu oleh perubahan iklim.


“Oleh karena itu penanganan perubahan iklim menjadi salah satu bagian dalam prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024,” tuturnya.


Kendati demikian Abdurohman mengatakan terdapat berbagai tantangan dalam wujud komitmen penanganan perubahan iklim tersebut, salah satunya adalah terkait dengan kebutuhan pendanaan yang diperkirakan mencapai Rp3.990 triliun untuk kurun waktu 2018 sampai 2030 atau berkisar Rp332 triliun per tahun.


Maka dari itu, strategi pertama yang ditempuh pemerintah untuk menghadapi tantangan pendanaan perubahan iklim adalah dengan mengoptimalkan sumber dana yang dimiliki oleh pemerintah. Kemenkeu telah melaksanakan penandaan anggaran perubahan iklim atau climate budgeting yang dilakukan sejak tahun 2016.

Berita Lainnya:
Usai Korupsi Timah yang Fenomenal, DPR Soroti Ekspor Bangka Belitung Anjlok


Kemenkeu juga telah memanfaatkan penandaan anggaran perubahan iklim untuk menertibkan sukuk hijau alias green sukuk dan obligasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).


Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk menangkap peluang pendanaan dari berbagai pihak untuk didistribusikan bagi aktivitas yang sejalan dengan agenda pengendalian perubahan iklim dan lingkungan.


Tak hanya melalui berbagai platform tersebut, pemerintah juga menunjuk BKF Kemenkeu sebagai nasional National Designated Authority (NDA) Green Climate Fund (GCF) agar dapat menjangkau pendanaan internasional yang berada di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC).


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi