Jumat, 31/03/2023 - 23:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

DJP: Kelanjutan Insentif PPnBM Kendaraan dan PPN Hunian Dievaluasi

Penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun.

 JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan kelanjutan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian hunian Ditanggung Pemerintah (DTP) masih dievaluasi. DJP mencatat penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun.


“Jadi kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak,” katanya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022)


Ia menyebut pemberian insentif tersebut mulanya dilakukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah dampak pandemi COVID-19. Namun saat ini, sektor otomotif dan perumahan tampak telah bergeliat sebagaimana terlihat dari penerimaan perpajakan di kedua sektor tersebut.


DJP mencatat penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ini jauh melampaui penerimaan pajak Januari-Agustus 2021 yang turun hingga 29,4 persen dibandingkan periode yang sama 2020.

BACAAN LAIN:
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di ASEAN


Sementara penerimaan pajak real estat tercatat mencapai Rp14,96 triliun sampai akhir Agustus 2022 atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan.


Dari penerimaan pajak tersebut, kedua sektor tersebut diperkirakan telah pulih dari dampak pandemi COVID-19 sehingga kelanjutan insentifnya masih terus dievaluasi. “Jadi istilah kata dua sektor sudah mengalami recovery yang bagus. Kalau logikanya, pemberian insentif itu untuk menjaga agar sektor yang memiliki kegiatan untuk terus bergerak,” katanya.

BACAAN LAIN:
Keruntuhan SVB Dinilai Bukan Pengulangan Krisis Ekonomi 2008


Namun demikian, sampai saat ini pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPh pasal 25 kepada pelaku usaha dan pembebasan PPh pasal 22 impor.


sumber : Antara

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content