Kelompok Madani: Pencopotan Hakim MK Aswanto Langgar Konstitusi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Tindakan pencopotan ini dinilai juga sebagai bentuk kecongkakan DPR

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Koalisi masyarakat Madani menyerukan penolakan terhadap pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR. Tindakan DPR itu dinilai melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan sekaligus menunjukkan sikap kecongkakan dari DPR.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 

Koalisi memandang tindakan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan DPR pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat. Sebab Hakim Konstitusi tidak dapat diintervensi dalam menjaga dan menegakkan Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Sikap tersebut juga sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga independensi dan imparsialitas seorang Hakim Konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini selaku bagian dari Koalisi pada Selasa (4/10).

ADVERTISEMENTS

 

Kelompok Masyarakat Madani mendesak DPR harus patuh dan tunduk pada Konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi.

ADVERTISEMENTS

“DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Titi.

ADVERTISEMENTS

Desakan juga disuarakan kelompok tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Titi berharap Presiden urung memproses penggantian Aswanto sebagaimana diinginkan oleh DPR.  “Meminta kepada Presiden untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku,” ucap aktivis demokrasi, Ray Rangkuti.

ADVETISEMENTS

Ray menjelaskan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menghapuskan periodesasi masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi Hakim Konstitusi. Ketentuan ini kemudian diuji dan di Putus oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUUXVIII, dan 56/PUU-XX/2022.

Putusan-Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan peralihan masa jabatan Hakim Konstitusi diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan ketentuan tersebut. Lebih lanjut, mahkamah menerangkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud adalah konfirmasi yang disampaikan oleh lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.

 

“Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan. Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI,” jelas Ray.

 

Anggota kelompok Madani di antaranya ICW, Ray Rangkuti, Jeirry Sumampow, Muhammad Ihsan Maulana, Alwan Ola Riantoby, Ridaya Laodengkowe, Ahmad Wakil Kamal, Wahidah Suaib, Kaka Suminta, Fahmi Badoh, Lucius Karus, Ary Nurcahyo, Nurul Fata, dan Titi Anggraini.

Sebelumnya pada Kamis (29/9), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version