Kamis, 18/04/2024 - 19:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BOLABOLA NASIONAL

Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Keras pada Arema FC

ADVERTISEMENTS

Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi tegas kepada tiga pihak akibat kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Kericuhan tersebut berbuntut hilangnya ratusan nyawa suporter Arema.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pihak pertama adalah Arema FC sebagai klub tuan rumah dalam pertandingan tersebut dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan. Komdis PSSI pada Selasa (4/10/2022) menemukan fakta bahwa Arema telah melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018, yang diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rodrygo tak Masalah Apabila Mbappe Benar-Benar Datang ke Real Madrid

Dalam surat bernomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, tertulis beberapa sanksi yang diputuskan oleh Komdis PSSI kepada Arema, antara lain, Arema dan panitia pelaksana pertandingan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan laga kandang harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 kilometer selama musim 2022/2023.

Berita Lainnya:
Arsenal Naik ke Puncak Klasemen Usai Menang 3-0 atas Brighton

Selanjutnya klub Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta yang nantinya harus ditransfer ke rekening BRI PSSI. Komdis PSSI menegaskan, pengalaman terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. “Jadi merujuk kepada Pasal 69 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Komdis PSSI Thun 2018. Tapi Arema dapat mengajukan banding sesuai Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.”

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi