Rabu, 24/04/2024 - 10:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK lakukan pendekatan persuasif agar Lukas Enembe kooperatif

ADVERTISEMENTS

KPK melakukan pendekatan persuasif agar Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendekatan secara persuasif agar Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif supaya yang bersangkutan itu kooperatif. Kami akan tetap menghargai kesehatan yang bersangkutan. Itu kami sampaikan, baik lewat penasihat hukumnya maupun lewat Kapolda dan Pangdam kemarin supaya dilakukan secara persuasif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Langkah persuasif tersebut, kata dia, guna mencegah risiko-risiko yang timbul, misalnya ada penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS


“Kami juga harus melakukan kalkulasi tentang risiko yang mungkin timbul kalau misalnya ada pengambilan secara paksa efek sesudahnya, ya, kami harus perhatikan. Hal itu tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Akan tetapi, itu tadi ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. Lukas Enembe, kata Alex, turut menyertakan surat keterangan dokter maupun medical record.

Berita Lainnya:
Kedubes China Ngamuk, Lima Warganya Jadi Korban Bom Bunuh Diri di Pakistan


“Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter, baik yang dokter pribadi maupun medical recorddan catatan medis dari dokter yang di Singapura. Betul berdasarkan keterangan itu, medical recorddan ada kewajiban atau catatan dokter bahwa yang bersangkutan itu harus segera diperiksa karena periode tertentu secara rutin. Menurut medical record, itu harus diperiksa,” kata dia.


Ia mengatakan, hal tersebut memang menjadi pertimbangan KPK. Namun, dia berharapLukas Enembe dapat hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Kalau Lukas Enembe dari Jayapura untuk diperiksa di Singapura, artinya akan lakukan penerbangan yang cukup jauh, atau lebih jauh daripada ketika yang bersangkutan dari Jayapura ke Jakarta.


“Apakah harus di Singapura yang bersangkutan diperiksa? Sudah beberapa kali saya sampaikan bahwa kami periksa, kami lihat dahulu kondisi yang sebenarnya itu seperti apa, jantung, diabetes, atau penyakit yang lain,” ucap Alex.

Berita Lainnya:
Jakarta Banjir Lagi, Ini Daftar 40 RT dan Lima Ruas Jalan yang Terdampak  


Alex pun menegaskan bahwa di Indonesia juga tidak kekurangan dokter-dokter kompeten, seperti dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.


“Saya sampaikan di Indonesia juga tidak kurang dokter yang ahli di bidang itu, di Cipto Mangunkusumo kan itu berkumpulnya para dokter yang hebat, termasuk di RSPAD,” ujarnya.


Ia melanjutkan, Enembe dibawa ke dokter-dokter paling hebat di sini dan dibantarkan kalau memang yang bersangkutan itu harus dirawat. “Kami bantarkan sampai dokter menyatakan sembuh dan siap dilakukan pemeriksaan. Itu sebetulnya yang kami tawarkan ke yang bersangkutan,” kata dia.


KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.


KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi