Selasa, 23/04/2024 - 19:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pandemi tak Perlu Lagi Ditangani Secara Darurat, Mengapa Pemerintah Masih Perpanjang PPKM?

ADVERTISEMENTS

Epidemiolog menilai pemerintah tak perlu lagi menangani Covid-19 secara darurat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Dian Fath Risalah, Antara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Statistik kasus Covid-19 di Indonesia konsisten mengalami penurunan hingga kini. Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono memandang pandemi Covid-19 sudah tidak perlu lagi ditangani secara darurat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Pandemi Covid-19 sudah tidak perlu lagi ditangani secara darurat. Karena kita punya banyak penyakit yang perlu diprioritaskan seperti tuberkulosis yang butuh perhatian dan pendanaan yang besar,” kata Pandu dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Menurutnya, integrasi dan kerja sama perlu dibangun dalam sistem. Termasuk, anggaran pemerintah daerah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pernyataan Pandu ini merespons pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali memperpanjang pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona (Covid-19). Inmendagri PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.

Berita Lainnya:
Jaksa Agung: Yang Ditangani Kejagung Kasus Korupsi Berkualitas


Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.


Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan, PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Safrizal menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19.


Safrizal juga memerinci bahwa per 3 Oktober, total capaian vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 persen), sementara vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97 persen), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15 persen). Dari total sasaran 234.666.020 orang. Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.

Berita Lainnya:
Kisah Pilu Pemudik: Diusir Mertua, Kehabisan Ongkos ke Surabaya Bareng 4 Anak


Kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. Karena, PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan.


“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” ungkap Safrizal.


Safrizal mengatakan, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.


“Oleh karena itu vaksinasi booster harus dipercepat,” ujarnya.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi