Kamis, 25/04/2024 - 06:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

ADVERTISEMENTS

Status Tragedi Kanjuruhan naik jadi penyidikan dan tersangkanya segera ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Polri menaikkan status hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,” kata Dedi, Senin (3/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat. Namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

Berita Lainnya:
Kemenkes Ingatkan Pentingnya Pemerataan Distribusi Nakes di Tanah Air


“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara,” katanya.


Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.


“Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara,” tambah Dedi.


Dia juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Berita Lainnya:
Kisah Dua Saudara Kandung jadi Tersangka di Kasus Timah


Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepada Aipda Anumerta Andik Purwanto, Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek.


Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.


Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polridan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hinggaakhirnya menggunakan gas air mata.


Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi