Jumat, 19/04/2024 - 09:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Targetkan Anies Jadi Tersangka, KPK Bantah serta Singgung Kerugian Negara dan Niat Jahat di Kasus Formula E

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua KPK membantah ingin menargetkan Anies sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni 2022, yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9/2022) yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Alex mengatakan prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya mens rea (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pengamat: Keanggotaan RI Dalam FATF Efektif Cegah Pendanaan Terorisme

Alexander menjelaskan, yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.

“Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu”

“BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana,” ujar Alex menambahkan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, KPK hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E tersebut. Lembaganya tidak terpengaruh dengan rumor seolah-olah mempolitisasi atau mengkriminalisasi seseorang.

Berita Lainnya:
Momen Ketua MK Suhartoyo Tegur Hotman Paris karena Terus Cecar Saksi Ahli Kubu AMIN

“Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Alexander.

Dia juga mengatakan, kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit.

“Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK,” ucap Alexander.

“Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminasilasi seseorang,” jelas Alexander menegaskan.

Sebelumnya, beredar kabar KPK mengincar Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan untuk dijadikan tersangka kasus Formula E.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi