Kamis, 25/04/2024 - 13:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersisa 20 Partai di Tahap Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 

ADVERTISEMENTS

KPU menyatakan empat partai tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Jumlah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 terus berkurang seiring terus berjalannya tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bermula dari 40 parpol, kini hanya tersisa 20 parpol yang masih mengikuti tahapan verifikasi administrasi (tahap 2). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dari 40 parpol yang mendaftar, terdapat 24 parpol yang lolos ke tahap selanjutnya karena dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi tahap 1, hanya 20 parpol yang lolos ke tahapan selanjutnya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, empat partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 adalah Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Keempat partai tersebut gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran hingga tenggat waktu 28 September 2022 pukul 23.59 WIB. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan Sebelum Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024


“Mereka tidak menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan parpol. Keempat partai itu tidak lengkap dokumen kepengurusan dan keanggotaannya,” kata Idham kepada wartawan, Senin (3/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dengan gagalnya empat partai tersebut, kini hanya tersisa 20 partai yang lanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap 2, yaitu: 


1. PPP


2. PKB


3. PDI Perjuangan


4. Partai Nasdem


5. Partai Demokrat


6. PAN


7. Partai Gerindra

Berita Lainnya:
Pengamat Hukum Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Tak Lazim


8. PSI


9. Partai Golkar


10. Perindo


11. PKN


12. PKS


13. Partai Gelora Indonesia


14. PBB


15. Partai Hanura


16. Partai Prima


17. Partai Ummat


18. Partai Buruh


19. Partai Garuda


20. PKP Indonesia 


Apabila 20 partai ini dinyatakan lolos saat pengumuman hasil akhir verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, sebagian di antaranya akan melalui tahap verifikasi faktual sebelum dinyatakan sah sebagai peserta pemilu. Adapun, partai yang saat ini sudah punya kader di parlemen, langsung dinyatakan lolos tanpa harus mengikuti verifikasi faktual.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi