Selasa, 23/04/2024 - 18:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung: Tersangka Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob

ADVERTISEMENTS

Tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejakgung, Jakpus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejalgung), Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Fadil di Jakarta, Rabu (5/10/2022). Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri dan tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejakgung di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Apresiasi Terobosan Kejagung Soal Penanganan Kasus Korupsi


Fadil mengatakan, pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejakgung pada Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, tersangka Ferdy Sambo, RE, RR, KM, dan Putri dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Berita Lainnya:
Tersangka Korupsi Timah Hidup Bergelimang Harta, Ini Ayat Alquran tentang Harta

Pada prinsipnya, kata Fadil, Kejakgung ingin perkara yang menewaskan Brigadir J dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan. Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

“Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadil.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi