Jumat, 19/04/2024 - 15:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Akan Berikan Santunan 50 Juta Bagi Korban Meninggal 

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan Pemerintah kepada korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. “Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari – dua hari ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Senin (03/10) di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Santunan akan segera disalurkan setelah pemerintah mencocokkan terlebih dahulu data-data administratif dengan pemerintah daerah serta lembaga terkait lainnya. “Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Untuk korban yang luka-luka, Menko Polhukam menegaskan Kementerian Kesehatan akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung oleh negara. “Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kenalin, Boy Group Disabilitas Rungu Pertama K-Pop yang Nyanyi Pakai Bahasa Isyarat

Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga memaparkan mengenai langkah yang diambil pemerintah dalam menangani tragedi Kanjuruhan. “Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum. Penegakan disiplin kepada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” kata Mahfud.

Panglima TNI akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan. “Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut,” imbuh Mahfud.

Berita Lainnya:
Film yang Tayang di Bioskop pada Libur Lebaran, Banyak Film Horor

Pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang diketuai oleh Menko Polhukam. “Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan penyelenggaraan pertandingan juga akan dilakukan. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan. “Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain, untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik yang dibuat oleh FIFA, maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan,” tandasnya.

Sumber: setkab.go.id

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi