Kamis, 25/04/2024 - 05:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rizky Billar Bisa Jadi Tersangka, Humas Polda Metro Jaya Beberkan Alat bukti

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Rizky Billar yang merupakan suami dari Lesti Kejora akan menjalani proses pemeriksaan hari ini, Kamis (6/10/2022) atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh Lesti Kejora. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Nantinya beberapa pertanyaan akan ditanyakan untuk melengkapi data penyelidikan. “Kami tanya apakah benar yang bersangkutan ada di situ. Kronologi dan lain-lainnya,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada awak media, Rabu (5/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Muluskan Air Dropping Bantuan RI ke Gaza via Udara, Prabowo Didukung Warganet

Tak hanya akan menanyakan kronologinya saja, Rizky Billar akan ditanyakan faktor pemicu KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora. 

ADVERTISEMENTS

Diketahui berdasarkan pengakuan Lesti Kejora, ia membuat laporan terhadap Rizky Billar lantaran mengetahui suaminya itu berselingkuh dan melakukan KDRT. “Kalau sebab akibat pasti ada nanti. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jelasnya itu di penyidik,” katanya. Kemungkinan Menjadi Tersangka Hari ini (6/10/2022), Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terlapor. 

Setelah pemeriksaan tersebut, polisi menyebutkan Rizky Billar bisa saja bila setelah gelar perkara berlangsung.  Hal ini merupakan buntut dari kasus KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya. 

Berita Lainnya:
Kemnaker Pastikan tidak Ada Perusahaan Lakukan PHK Jelang Idul Fitri

 “Ya mungkin saja (langsung gelar perkara penetapan status jadi tersangka),” ungkap Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pada Kamis (6/10/2022). 

Alat Bukti sudah cukup untuk menunjukkan bahwa Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti.  Alat bukti berupa bukti visum, dan saksi. 

Selain itu, Rizky Billar telah cukup memenuhi unsur yang dapat menetapkannya sebagai tersangka.  Namun polisi tidak mau gegabah dan ingin meminta keterangan Rizky Billar sebagai saksi terlapor. “Nah itu memenuhi unsur tuh Pasal 184 KUHP-nya,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi