Rabu, 24/04/2024 - 00:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dalami Tata Niaga Garam, Kejagung Panggil Susi Pudjiastuti

ADVERTISEMENTS

Susi mengaku pemanggilan oleh Kejagung sebagai hal biasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebutkan pihaknya pada Jumat (7/10/2022) memanggil Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Susi dimintai keterangannya dalam rangka mendalami tata niaga garam dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Hari ini kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melengkapi alat bukti untuk menambah alat bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kuntadi menyebutkan, pihaknya ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

ADVERTISEMENTS


“Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Susi tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan diperkirakan dimulai pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.58 WIB.

Berita Lainnya:
Ini Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono


Kepada wartawan, Susi menyebutkan pemeriksaan terhadap dirinya adalah hal yang biasa karena mantan pejabat dan sebagai warga negara yang patuh serta mengikuti aturan yang ada di negara ini.


“Ada kasus seperti ini dipanggil hal biasa. Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang,” ujar Susi.


Menurut Susi, keterangannya dibutuhkan sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani garam, serta memahami tentang tata niaga regulasi. Keterangannya diperlukan untuk menjernihkan atau memberikan pendapat yang diketahui sebagai mantan Menteri KKP.


Ia juga menekankan, KKP di era kepemimpinannya menekankan pada perlindungan para petani garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. “Di mana kewajiban kami melindungi para petani garam,” tegas Susi.

Berita Lainnya:
Harga Emas Dunia Kembali Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah


Pengusaha perikanan itu menegaskan, cara melindungi petani yang dilakukan oleh pemerintah dengan menjaga harga stabil, petani berproduksi degan baik, lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. “Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara ini,” ucapnya.


Susi juga menekankan, informasi yang diberikannya membantu Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik. Ia menentang pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani.


“Tentunya ini harus mendapat atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan, kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani,” tutur Susi.


Susi menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, penyidik menanyakan sekitar 43 pertanyaan.


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi