Kamis, 25/04/2024 - 23:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kementerian ATR/BPN Tawarkan Insentif HGB 80 Hingga 160 Tahun di IKN

ADVERTISEMENTS

Insentif HGB ini untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin (10/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hadi mengatakan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 itu dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sri Mulyani Ajak Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Syariah

Dia menjelaskan bahkan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan,” kata Hadi.

Hadi juga menjelaskan Kementerian ATR/BPN juga sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Selanjutnya sebanyak lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.

Berita Lainnya:
Pertamina Siapkan Armada Motor Pengantar BBM di Jalur Pantura Kudus

Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terkait perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN. “Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk rdtr, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN,” kata Hadi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi