Rabu, 24/04/2024 - 12:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mayoritas Fraksi di Komisi XI Dukung Kenaikan Cukai Rokok Maksimal 7 Persen

ADVERTISEMENTS

Lima fraksi di Komisi XI menilai kebijakan menaikkan cukai rokok harus moderat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan angka maksimal tujuh persen. Kenaikan maksimal di angka tujuh persen diharapkan agar tidak menimbulkan rentetan dampak lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi,” kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan kenaikan cukai terlampau tinggi akan berdampak signifikan. Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau juga akan terkena imbas, mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima.

ADVERTISEMENTS

“Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hasil Studi Ungkap Tingkat Pendidikan Orang Tua Pengaruhi Pola Asuh anak

Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, menurut dia, hal itu juga tidak relevan. Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021.


Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi. “Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai kenaikan tarif cukai rokok wajar bila didasarkan pada pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Meskipun untuk kepentingan kesehatan, di mata para pegiat antirokok angka tersebut dianggap masih rendah,” kata Supratikno.

Supratikno, yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, meminta semua pihak memperhitungkan dampak kenaikan terhadap kesempatan kerja dan daya serap tembakau petani. Selain itu, hubungan antara besaran cukai rokok dan penerimaan negara tidak selamanya berbanding lurus, katanya.

Berita Lainnya:
Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

“Pada suatu titik, kenaikan tarif cukai justru akan menurunkan penerimaan. Fenomena ini sering disebut kurva laffer,” ujar politikus yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.

Berdasarkan data, kenaikan cukai rokok relatif tinggi dalam tiga tahun terakhir, yakni 23 persen di 2020; 12,5 persen di 2021; dan 12,5 persen di 2022. Khusus kenaikan di 2021 dan 2022 dianggap memberatkan sejumlah pihak di sekitar industri hasil tembakau.


Lima fraksi yang sependapat soal wacana kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 ialah PPP, PDI Perjuangan, PKB, PAN, dan PKS. Hal itu ditanggapi mayoritas fraksi di Komisi XI dengan penekanan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian. Kelima fraksi tersebut memiliki pandangan kebijakan yang diambil nantinya harus moderat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi