Sabtu, 20/04/2024 - 21:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Korupsi Konsumsi Rumah Tahfiz di Indramayu Akhirnya Ditahan 

ADVERTISEMENTS

Dugaan korupsi pengadaan konsumi rumah tahfiz di Indramayu rugikan negara Rp500 juta

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

INDRAMAYU— Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz,” kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan di Indramayu, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka.


Menurutnya dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.

Berita Lainnya:
Gulkarmat DKI: Masih Ada Titik Api di Lokasi Ledakan Gudang Amunisi


Kemudian lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku merugikan keuangan negara kurang lebih sebanyak Rp500 juta.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.


Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Bahkan Bung Towel Pun Memuji Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia Atas Vietnam


Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfiz Alquran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.


Para tersangka lanjut Gunawan, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.


“Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucapnya.  

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi