Jumat, 19/04/2024 - 04:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II: Belum Ada Pembahasan Pilkada Dipilih DPRD

ADVERTISEMENTS

Tidak ada jaminan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tak transaksional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menanggapi MPR yang mewacanakan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh DPRD. Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan itu, termasuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II,” ujar Junimart lewat pesan singkat, Rabu (12/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Komisi II, jelas Junimart, tidak dalam posisi untuk setuju atau tidak setuju terhadap wacana yang digulirkan MPR itu. Pasalnya, pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur oleh DPRD juga tak sepenuhnya menjamin tidak adanya politik transaksional.

Berita Lainnya:
Bobby Klaim Sudah Kantongi Restu Jokowi Maju Pilkada Sumut

“Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional, semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail,” ujar Junimart.

Sebelumnya, MPR menilai perlunya kajian dan evaluasi terkait demokrasi yang diterapkan saat ini. Salah satunya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik untuk bupati, wali kota, hingga gubernur.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengusulkan Pilkada dipilih oleh DPR atau DPRD. Saat itu, ia merupakan bagian dari panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Tapi Pak SBY pulang dari luar negeri kan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, dari Perppu itu lahirlah tetap pemilu langsung, pilkada langsung. Lahirlah Undang Undang Nomor 10 tahun 2016,” ujar Yandri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Berita Lainnya:
Penyeberangan Kariangau Sepi, Pj Gubernur: Imbas Tol Samboja Dibuka

“Mempertegas bahwa tidak ada perubahan,” sambungnya.

Menurutnya, pemilihan kepada daerah oleh DPR dan DPRD perlu dikaji kembali. Pasalnya, ada sistem demokrasi saat ini yang membuat biaya politik menjadi tinggi dan berdampak pada lahirnya tindakan korupsi.

“Disertasi Pak Gamawan (Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri) tentang perlunya kembali ke sistem pemilihan (oleh) DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Jadi menurut kami ini yang perlu dikaji, jangan sampai membuat UUD berdasarkan kepentingan, itu tidak boleh,” ujar Yandri.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi