Kamis, 25/04/2024 - 23:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akademisi: Tudingan KPK Politis di Balik Kasus Lukas Hal Biasa

ADVERTISEMENTS

Suparji menilai tudingan ada motif politik di kasus Lukas Enembe hal yang biasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Guru besar ilmu hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menyebutkan pihak-pihak yang menghalangi KPK yang memproses hukum para tersangka korupsi, termasuk dalam kasus Lukas Enembe bisa dikenakan pidana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kalau ada bukti menghalangi bisa dikenakan pasal 21 UU Tipikor,” kata dia, dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sementara itu, terkait tudingan ada motif politik di balik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe,sebagai tersangka menurut dia merupakan hal biasa. ” Tudingan itu biasa. Karena gubernur pejabat yang dipilih karena kesepakatan parpol pengusung dan pendukungnya, serta dipilih rakyat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Panglima TNI Sebut 65 Ton Amunisi Kedaluwarsa Meledak di Gudmurah Kodam Jaya


Penyidik menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Status tersebut diumumkan pada 14 September. Di tengah proses hukum, muncul isu politisasi terhadap Enembe.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan Enembe dan tidak hadir dengan alasan sakit. KPK juga memanggil anak dan istri dia pun tidak hadir. Ahmad juga berharap opini politisasi kasus Enembe tidak mempengaruhi proses hukum di KPK.


Rabu, siang, berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua mendukung langkah KPK mengusut kasus Enembe. Elemen mahasiswa asal Papua di wilayah Jakarta juga mendukung polisi menangkap dan menindak tegas kelompok atau individu yang dengan sengaja menghalang-halangi penegakan hukum terhadap Enembe, sesuai pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Berita Lainnya:
Pengakuan Korban Dugaan Pelecehan Pengurus PSI, Mau Lamar jadi Buzzer Malah Diajak ke Hotel


“Kami ingin selalu ada kedamaian di Tanah Papua dan tidak ingin terjadi konflik horisontal di Tanah Papua. Kami tidak akan pernah takut dan mundur dalam mengungkap tindak pemberantasan korupsi di Tanah Papua,” kata koordinator lapangan aksi, Charles Kossay.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi