Kamis, 25/04/2024 - 08:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam

ADVERTISEMENTS

Kasus dugaan korupsi impor garam melibatkan tiga kementerian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pelebihan kuota dan pemberian fasilitas impor garam. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini untuk langkah maju penetapan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kasus impor garam ini, sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi saya belum tahu dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” begitu kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sembari menunggu gelaran perkara, kata Febrie, tim penyidikannya juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk penguatan alat bukti. “Ini masih on the track-lah,” ujar Febrie.

ADVERTISEMENTS

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menambahkan, pada Rabu (12/10/2022) tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa inisial MZM. “MZM diperiksa selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmalogi, pada Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,” kata Ketut, dalam siaran pers.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Bundar-Kejakgung, MZM adalah Muhammad Zaki Mahasin, pejabat di Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP). “Diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.

Berita Lainnya:
Polisi Dalami Pembunuhan Pria yang Terkubur dalam Rumah di Bandung  

MZM bukan pejebat pertama dari KKP yang diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi impor garam. Pekan lalu, Jumat (7/10/2022), mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, juga turut diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama.

Pemeriksaan terhadap Susi, dilakukan melihat kasus dugaan korupsi impor garam itu terjadi rentang periode 2016-2022. Susi, menjadi menteri di KKP, pada periode 2014-2019. “Total saksi yang diperiksa terkait kasus ini sudah 57 orang lebih,” sambung Ketut.

Tak cuma melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan pejabat dan pengusaha, tim penyidikan di Jampidsus, juga sudah melakukan penggeledahan, dan penyitaan sejumlah bukti-bukti terkait kasus itu. Akhir bulan lalu, jaksa penyidik menyita sebanyak 23 ton garam impor yang diduga ditimbun di dalam gudang, dan menjadi bagian dari kasus tersebut. Penyitaan dilakukan di sejumlah kota di Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Barat (Jabar).

Kasus dugaan korupsi impor garam, terkait dengan pemberian izin importasi, dan penetapan kuota impor. Kasus ini melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai otoritas pemberi izin impor. Sedangkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai otoritas penetapan kuota impor. Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai pihak yang memberikan rekomendasi besaran kuota impor agar sesuai dengan kebutuhan nasional.

Berita Lainnya:
Surya Paloh Beri Sinyal Pertimbangkan Gabung Prabowo-Gibran

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengumumkan penyidikan kasus tersebut. Ia menerangkan Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta.

Tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.

Namun, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani lokal di dalam negeri yang menjadi kewenangan di KKP. KKP otoritas yang merekomendasikan besaran kuota impor garam. Sementara Kemenperin, sebagai pihak yang menentuan kuota impor.

“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi