Jumat, 26/04/2024 - 01:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Praperadilan Terdakwa Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan

ADVERTISEMENTS

Sidang praperadilan terdakwa kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto digelar pekan depan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 PN Jaksel agendakan sidang praperadilan AKP Irfan Widyanto

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, terdakwa perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis, mengatakan sidang praperadilan diagendakan pada Senin tanggal 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS


“Iya benar (sidang gugatan praperadilan) Senin 17 Oktober 2022,” kata Djuyamto.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Selain menetapkan tanggal persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya persidangan.

Berita Lainnya:
Otoritas IKN Siapkan Layanan Kesehatan Digital untuk Masyarakat Sekitar IKN


“Hakimnya Pak Alimin,” kata Djuyamto.


AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodinigrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.


Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Kamis (6/10) lalu dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan untuk menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada Rabu (5/10) lalu berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel adalah tidak sah.

Berita Lainnya:
Tegak Lurus Arahan Prabowo, Relawan Urung Demo di MK


Kemudian AKP Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.


AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice yang akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi