Kamis, 18/04/2024 - 08:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Seret Kapolsek hingga Bekas Kapolres

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba ternyata hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kemudian beberapa hari lalu, kata Kapolri, Polda Metro mengamankan tiga pelaku dari masyarakat sipil.

ADVERTISEMENTS

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan Kompol, jabatan Kapolsek,” kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).

Berita Lainnya:
Wagub Kalteng Salurkan Beras Subsidi di Pasar Murah Kapuas

Penyidikan terus dikembangkan hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi.

“Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” jelas Kapolri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DIY

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi