Rabu, 24/04/2024 - 07:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Dijerat Kasus Akses Ilegal, Sisca Dewi Gandeng Pengacara Deolipa Yumara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Harapan Sisca Dewi untuk bisa segera menghirup udara bebas pupus. Penyanyi senior yang sebelumnya dipenjara karena kasus pemerasan itu masih harus meringkuk di balik jeruji besi usai tersangkut dugaan akses ilegal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sisca Dewi didakwa melakukan akses ilegal atas email yang sudah disita oleh penyidik. Sisca sudah menjalani tiga kali persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sidang pertama itu kan aspek vimeo dari persidangan sah atau tidaknya kan. Nanti ada di putusan sela di sidang besok, Kamis, di PN Selatan,” ujar Deolipa Yumara, kuasa hukum Sisca Dewi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
NCT Dream Temani Perjuangan Generasi Muda dengan DREAM( )SCAPE

Deolipa Yumara meminta majelis hakim untuk dapat menunjukkan barang bukti atas dakwaan akses ilegal terhadap Sisca Dewi. Menurut Deolipa, jika barang bukti tidak dapat diungkapkan, maka kasus ini tidak bisa diperkarakan.

ADVERTISEMENTS

“Kita wanti-wanti alat bukti harus ada kan. kalau nggak ada alat bukti apa yang mau menjadi posisi kita berperkara,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BoA Berikan Sinyal Ingin Pensiun, Penggemar Patah Hati

Deolipa Yumara berkeyakinan tidak ada barang bukti yang bisa menjerat kliennya. Pasalnya, menurut Deolipa, barang bukti akun email Sisca Dewi yang disita tim penyidik sudah lama dimusnahkan.

“Yang jelas kita dalam posisi menangani perkara pidana dimana barang buktinya sudah dimusnahkan, sudah nggak ada lama. Padahal itu barang bukti yang penting, ibarat kata kita didakwa mencuri sepeda, sepedanya nggak ada, nggak kelihatan, terus apa barang buktinya kan,” pungkasnya.

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi