Jumat, 19/04/2024 - 08:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Agung dan Sekretaris MA tidak Penuhi Panggilan KPK, Beralasan Dinas

ADVERTISEMENTS

Keduanya dimintai keterangan terkait kasus Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati,

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, mereka sedang berdinas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sebagai informasi, KPK memanggil Gazalba dan Hasbi pada Kamis (13/10/2022). Mereka dipanggil untuk memberi keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menyeret Hakim Agung nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.

ADVERTISEMENTS


“Informasi yang kami terima kedua saksi mengonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Berita Lainnya:
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April


Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengagendakan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Namun, ia belum merinci kapan Gazalba dan Hasbi akan diperiksa.


“Tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.


Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Berita Lainnya:
Tanah Datar Catat 30 Titik Lokasi Bencana


Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi