Kamis, 25/04/2024 - 08:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengenal Jenis Judi Agar Diri Terhindar dari Perbuatan Dosa

ADVERTISEMENTS

Judi merupakan bentuk kezaliman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Allah SWT melarang siapa pun hambanya untuk memperoleh harta dengan cara yang diharamkan. Karena hal tersebut merupakan kezaliman. Praktik ini memang sudah ada sejak lama bahkan sebelum datangnya islam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72)

ADVERTISEMENTS


Judi sangat populer pada masa jahiliyah, bahkan di kalangan para sahabat Nabi SAW, yang tentu saja tidak beriman dan tidak berdosa pada waktu itu. Namun, kemudian judi sempat diizinkan Allah SWT, kemudian dilarang dengan tegas dan menyebutnya bahwa itu termasuk perbuatan syaitan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hajar Aswad Pernah Hancur Berkeping-keping, Ini Sejumlah Penyebabnya


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah:90)


Di dalam buku Judi Terselubung karya Luki Nugroho, berikut merupakan jenis judi yang perlu Anda ketahui.


1. Maysir al-Lahwi


Merupakan permainan yang mirip judi atau bisa dijadikan sebagai media untuk berjudi namun tidak ada unsur taruhan. Dalam konteks sekarang ini, yang termasuk maysir al-lahwi adalah seperti permainan monopoli, ular tangga, catur, remi, domino, dan sebagainya.

Berita Lainnya:
Lima Tingkat Keimanan, di Tingkat Berapa Iman Kita? 


2. Maysir al-Qimar


Dalam maysir al-qimar, judi adalah benar-benar judi, dalam artian melibatkan pertaruhan. Para ulama sepakat hukumnya haram untuk bentuk permainan ini, dan bisa dibilang tidak ada toleransi yang tersisa. Judi modern, contohnya seperti judi online. Sedangkan  yang masih tradisional, seperti adu domba, adu burung dara, adu ikan cupang, sabung ayam, dan sejenisnya yang bisa dibilang itu adalah jenis judi yang masih tradisional.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi