Kamis, 25/04/2024 - 23:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengedar 75 Kg Ganja Kering Divonis 20 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Terdakwa mengaku pikir-pikir terhadap vonis dari majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDAR LAMPUNG–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan. Iwan merupakan terdakwa kasus mengedarkan 75 kilogram ganja kering.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Epiyanto, saat membacakan surat putusan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Dalam persidangan yang sama, hakim Epiyanto juga menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada dua terdakwa lainnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ilmuwan Ini Dipecat NASA Gegara Bocorkan Rahasia Malam Lailatul Qadar


Mereka adalah Femby Alfember dengan kurungan penjara selama 16 tahun, dan Agung Diki Lestari selama 12 tahun. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis meminta ketiganya untuk mengajukan banding atau pikir-pikir. Usai dibacakan putusan, ketiga terdakwa serta jaksa menyatakan pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa Iwan Kurniawan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus kliennya berdasarkan kemanusiaan dan keadilan. Dalam perkara tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah ke depan apakah mengajukan banding atau menerima.

Berita Lainnya:
PPATK: Manfaat RI Jadi Anggota FATF Demi Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

“Kami masih tunggu putusan lengkapnya dulu untuk menentukan langkah ke depan. Yang jelas dalam persidangan, kami mengapresiasi majelis hakim, karena telah memberikan hukuman kepada klien kami berdasarkan kemanusiaan dan keadilan,” katanya pula.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan pekan lalu terdakwa Iwan Setiawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka. Untuk dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby dan Agung, juga dituntut kurungan penjara selama seumur hidup.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi