Selasa, 23/04/2024 - 13:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Polisi India Tangkap Empat Tersangka Penodaan Masjid di Jharkhand

ADVERTISEMENTS

Empat tersangka penodaan masjid di Jharkhand ditangkap polisi India.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JHARKHAND — Polisi Jharkhand menangkap empat orang yang diduga menodai sebuah masjid di Telodih, Giridih. Insiden dan penangkapan terjadi pada 4 Oktober.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dilansir di Indian Express, Selasa (18/10/2022), masalah ini terungkap beberapa waktu setelahnya, ketika pemimpin Partai Legislatif BJP Babulal Marandi menuliskan keresahannya di media sosial. Ia meminta polisi untuk menyelidiki insiden tersebut tanpa prasangka apa pun, serta politik peredaan tidak boleh berperan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pangsa Pasar Mobil Listrik di India Diperkirakan Capai 5,5 Juta pada 2040  

“Empat orang ditangkap. Keluarga salah satu terdakwa telah mengajukan pembelaan, bahwa dia tidak stabil secara mental, tetapi tampaknya tidak benar. Keempat terdakwa bekerja di perusahaan multi-nasional,” ujar Wakil Komisaris Giridih Naman Priyesh Lakra

ADVERTISEMENTS

Polisi mendaftarkan FIR di bawah IPC pasal 109 (penyelidikan pelanggaran), 153 (provokasi dengan maksud untuk menimbulkan kerusuhan), 153A(2) [Mempromosikan permusuhan antara dua kelompok (pelanggaran yang dilakukan di tempat ibadah)], 295 (menodai tempat ibadah), 295A (kemarahan perasaan keagamaan), 296 (mengganggu majelis agama), 120B (persekongkolan kriminal) dan 34 (niat bersama). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tuntunan Berhijab Ternyata Juga Ada di Agama Lain Selain Islam?

Sumber:

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi