Selasa, 16/04/2024 - 20:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pria Mengaku Teman SMA Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu

ADVERTISEMENTS

Teman SMA membawa bukti ijazahnya yang mirip dengan milik Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Seorang pria yang mengaku teman SMA Presiden Joko Widodo, Bambang Surojo, hadir dalam persidangan perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/10/2022). Bambang hadir karena hanya ingin menyaksikan jalannya persidangan itu.

ADVERTISEMENTS

Bambang mengklaim dirinya termasuk salah satu teman sekelas Jokowi saat duduk di bangku SMA. Bambang sempat menunjukkan contoh ijazah SMA miliknya sekaligus fotokopi legalisir ijazah Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

“Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus,” kata Bambang kepada wartawan di PN Jakpus, Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Atas dasar itu, Bambang merasa kaget dengan munculnya berita gugatan ijazah palsu yang ditujukan terhadap Jokowi. “Ya cukup terkejut. Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu,” ujar Bambang.

Bambang mengeklaim pernah wisuda bersama Jokowi saat SMA. Dulu, Bambang dan Jokowi bersekolah di Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SIPP) 40 yang kini menjadi SMA 6 Surakarta. Bambang juga mengaku mengenal Jokowi saat mendaftar kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jembatan Kaligawe Semarang Dapat Difungsikan Saat Mudik Lebaran

“Kalau pendidikan lanjutan ke UGM beliau. Kalau saya ke UPN. Beliau ke UGM Yogyakarta, saya ke UPN Yogyakarta. Fakultasnya beliau di kehutanan,” ungkap Bambang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Selama kuliah Bambang mengaku masih berhubungan dengan Jokowi. Hanya saja, komunikasi antar keduanya tidak rutin dilakukan lantaran berada di kampus berbeda.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

“Hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia, Pak Jokowi waktu akan dilantik sebagai Presiden RI periode pertama itu teman-temannya dikumpulkan,” ucap Bambang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Bambang mengingat pada pertemuan itu, Jokowi berpesan tiga hal kepada teman-temannya. Pertama, teman-teman Jokowi dilarang menjual namanya. Kedua, para temannya dilarang mengaku sebagai temannya.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ketiga jangan pernah meminta pekerjaan dari saya, dan itu kami teman-teman memegang teguh sampai sekarang,” sebut Bambang.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover pada Senin (3/10/2022). Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Berita Lainnya:
Akhirnya Bahlil Dilaporkan ke KPK

Dalam petitummya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo,” bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Rabu (5/10/2022).

Dalam poin petitum ketiga, Bambang  menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi