Jumat, 19/04/2024 - 18:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saksi Jelaskan Rapat Lin Che Wei dengan Kemendag Membahas CPO

ADVERTISEMENTS

Lin Che Wei diundang karena pemahamannya terhadap CPO.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA —  Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) disebut menggelar pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa diketahui oleh ketua tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Padahal, LCW berstatus sebagai anggota dalam tim itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan ketua tim asistensi Menko Perekonomian, Tirta Hidayat dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Selasa (18/10/2022). LCW berstatus sebagai terdakwa dalam kasus itu.

ADVERTISEMENTS

“Pak Che Wei mengikuti rapat dengan (Kemendag) tanpa sepengetahuan saudara?” tanya JPU. “Saya kira begitu,” jawab Tirta dalam sidang hari ini.

Berita Lainnya:
Ada Operasi Politik Luar Biasa, Hasto Sebut Jokowi Cetak Sejarah Menghilangkan Partai Ka'bah


JPU sempat menanyakan legalitas keikutsertaan LCW dalam rapat tersebut. Pertanyaan itu mengundang protes dari kubu tim penasehat hukum karena dianggap tak relevan. “Saya tidak dalam kapasitas menilai itu,” ujar Tirta.

Tirta juga menjelaskan, pernah ada rapat virtual yang melibatkan LCW didasari undangan lewat pesan Whatsapp pada Desember 2021. Undangan rapat itu guna membahas CPO. Saat itu, Tirta diundang sebagai ketua tim asistensi Menko Perekonomian. Sedangkan LCW juga diundang karena punya pemahaman soal CPO.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Karena pak Che Wei punya pengetahuan dan data yang banyak. Saya kira ahli untuk bidang migor,” ujar Tirta.

Sepanjang pengetahuannya, Tirta menyebut rapat yang disertai LCW hanya membahas permasalahan umum. Ia membantah ada keputusan yang diambil dalam rapat yang diikutinya bersama LCW. “Rapat dengan LCW kebanyakan pengetahun umum, bukan detail soal kebijakan,” katanya.

Berita Lainnya:
Habib Bahar bin Smith Yakin Praka Supriyadi Sang Murid Kesayangan Dibunuh, Tegas Minta Polri Lakukan Hal Ini

Dalam kasus ini, JPU mendakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi