Kamis, 25/04/2024 - 14:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Benny Tjokrosaputro Dijadwalkan Hadiri Pembacaan Tuntutan di Kasus ASABRI

ADVERTISEMENTS

Benny Tjokro sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi PT Asabri yang menjerat terdakwa Benny Tjokrosaputro atau Bentjok pada Rabu (19/10/2022). Sidang ini rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“19 Oktober 2022. Agenda pembacaan tuntutan pidana,” tulis informasi sidang di situs resmi PN Tipikor Jakpus yang dikutip dikutp HARIANACEH.co.id pada Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Masuk DJK, Kota Bogor Disarankan Diversifikasi Jenis Usaha

Kasus korupsi PT ASABRI bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi. Yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

ADVERTISEMENTS

Bentjok diketahui belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Berita Lainnya:
Kejagung akan Lelang 4 Apartemen Hasil Rampasan Negara Kasus Korupsi ASABRI

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).

Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Bentjok yaitu Teddy Tjokrosaputro sudah divonis 12 tahun dalam perkara yang sama.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi