Kamis, 25/04/2024 - 13:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ketua IAI Aceh: Obat Sirup Disetop, Diganti dengan Sediaan Tablet

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Aceh, apt. Tedy Kurniawan Bakri, telah menginstruksikan kepada seluruh apoteker di Aceh untuk menghentikan sementara penggunaan obat-obatan sirup pada anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kita di Aceh sudah mengambil sikap untuk menghentikan sementara (obat sirup). Kita ganti dengan sediaan obat yang bentuk lain,” kata Tedy dikonfirmasi Lensakita.com, Kamis (20/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Tedy mengatakan, para apoteker juga di instruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat ihwal kondisi saat ini. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang belum paham dan tetap meminta obat-obatan sirup.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tadi menyebutkan, Ikatan Apoteker Indonesia hari ini juga telah menerbitkan surat edaran terbaru yang menyatakan bahwa apabila masyarakat tetap menginginkan obat sirup, maka pihaknya hanya bisa merekomendasikan pemberian obat lain.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Korban Kebakaran di Langsa Berharap Rumahnya Dapat Dibangun Kembali

“Tapi kalau mereka tetap meminta obat sirup, ya kita tetap tidak bisa menghambat,” ujar Tedy.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Tedy, hingga kini belum ada satu hasil penelitianpun yang menyebutkan produk apa yang sebenarnya tidak boleh diberikan, termasuk Paracetamol. Bahkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kata dia, juga belum merilis obat sirup apa yang dilarang tersebut.

“Tapi sesuai edaran Kemenkes kita hentikan sementara sambil kita melihat perkembangan selanjutnya,” katanya.

Berita Lainnya:
Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan LKP 2023 ke DPRK

Tedy menjelaskan, bahwa dalam surat edaran Menteri Kesehatan, tidak disebutkan klasifikasi jenis obat-obatan sirup yang dilarang pemberiannya. Dalam SE itu, hanya disebutkan obat sirup saja yang dilarang.

“Enggak ada disebutkan jenis apa saja yang dilarang, semua sirup dihentikan penjualannya,” ujar dia.

Tedy mengatakan, pihaknya bakal mengganti pemberian obat sirup Paracetamol kepada anak-anak dengan obat dalam bentuk tablet. Hanya saja, dosisnya akan di sesuaikan dengan kebutuhan dosis anak.

“Jadi kita ganti semuanya yang sirup-sirup dengan yang tablet-tablet. Risikonya ya, tidak semua anak-anak suka pahit karena serbuk. Jadi itu yang menjadi tantangan dengan sediaan untuk tablet,” ujar Tedy.[]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi