Jumat, 26/04/2024 - 03:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Muslim Malaysia Diminta Laporkan Pendakwah yang Mencurigakan

ADVERTISEMENTS

Malaysia tak izinkan pendakwah yang memecah belah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

KUALA LUMPUR — Umat Islam di negeri Malaysia dihimbau untuk melapor kepada otoritas agama di negara bagian masing-masing jika menemukan adanya pendakwah yang meragukan dari luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Idris Ahmad mengatakan, kerja sama dari semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan rinci dan mengekang penceramah yang tidak dikenal.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Sesuai pedoman dari Jakim (Department of Islamic Development Malaysia), kami tidak mempermasalahkan mubaligh yang tidak menentang Ahli Sunnah Wal Jamaah, tetapi mereka yang menimbulkan konflik dan perpecahan, kami tidak mengizinkan,” kata dilansir dari Bernama, Kamis (20/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kisah Nabi Muhammad SAW Mimpi Melihat Kapan Waktu Terjadinya Malam Lailatul Qadar

Karena itu, dia berpesan kepada siapapun yang sedang mencari ilmu, sedang belajar dari seorang guri untuk membandingkan dengan yang sudah terakreditasi oleh pihak yang berwenang. Jika menemukan ada hal yang mencurigakan atau meragukan untuk segera melapor.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jika ada yang meragukan, segera lapor ke departemen agama untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Nabi Muhammad SAW Selalu Tenang dan Baca Ini Saat Dakwah Beliau Ditentang  


Sementara itu, Idris berharap RUU Peradilan Syariah dapat diajukan oleh pemerintah baru setelah Pemilihan Umum ke-15.

Dia mengatakan Kabinet telah menyetujui RUU yang diusulkan pada 26 Agustus, dan sekarang di Kamar Jaksa Agung, tetapi tidak diajukan setelah pembubaran Parlemen.

“Oleh karena itu, saya berharap pemerintahan baru dapat menyusun RUU dalam upaya memperkuat yurisdiksi pidana pengadilan syariah di negara ini,” katanya.

Sumber:

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2130584

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi