Selasa, 16/04/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mahkamah Agung India Tolak Penggunaan Jilbab di Sekolah, Tapi Izinkan Busana Sikh 

ADVERTISEMENTS

Mahkamah Agung India menilai jilbab bukan seragam netral untuk sekolah negeri

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

NEW DELHI – Hakim Mahkamah Agung Hemant Gupta pada Kamis (13/10/2022), memutuskan bahwa siswi tidak boleh mengenakan jilbab ke sekolah umum. Mahkamah Agung menekankan agar siswi Muslim harus mengikuti aturan disiplin sekolah dalam hal seragam.

ADVERTISEMENTS


Dilansir dari Siasat Daily pada Senin (17/10/2022),  Hakim Gupta menolak perbandingan dengan siswa agama Sikh yang membawa Kirpan, dengan mengatakan bahwa praktik keagamaan penting Sikhisme tidak dapat dijadikan dasar bagi umat Islam untuk mengenakan jilbab.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Majelis Hakim Hemant Gupta dan Sudhanshu Dhulia menyampaikan putusan terpisah pada baris larangan Hijab Karnataka dan merujuk masalah tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung India untuk konstitusi dari kesempatan yang tepat untuk mempertimbangkan masalah kontroversial.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sejarah PPP: Dipelopori Ulama dan Empat Partai Islam


Dalam penilaiannya yang setebal 140 halaman, Hakim Gupta berkata, sekolah-sekolah yang dijalankan  Negara terbuka untuk diterima tanpa memandang agama, ras, kasta, bahasa atau apapun.


“Bahkan Undang-Undang (UU Pendidikan Karnataka-1983) mengamanatkan bahwa para siswa akan diterima tanpa batasan apapun dengan alasan tersebut. Namun, para siswa diwajibkan untuk mengikuti disiplin sekolah dalam hal seragam. Mereka tidak berhak berada di sekolah yang melanggar mandat seragam yang ditentukan di bawah statuta dan aturan,” kata Hakim Gupta.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


Dia mengatakan pemerintah Karnataka tidak melarang siswa menghadiri kelas dan jika mereka memilih untuk meninggalkan sekolah karena masalah seragam yang telah ditentukan, itu adalah tindakan sukarela dan negara tidak dapat dituduh melanggar Pasal 29 (Perlindungan kepentingan minoritas).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal
Berita Lainnya:
Bandara Ngurah Rai Dapat Tambahan Maskapai Rute India


Baca juga: Mualaf Sujiman, Pembenci Adzan dan Muslim yang Diperlihatkan Alam Kematian 

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%


“Ini bukan pengingkaran hak oleh negara, melainkan tindakan sukarela mahasiswa. Dengan demikian, tidak berarti penolakan hak atas pendidikan jika seorang siswa, karena pilihannya, tidak mengikuti sekolah tersebut. Seorang siswa, dengan demikian, tidak dapat mengklaim hak untuk mengenakan jilbab ke sekolah sekuler sebagai masalah hak,” katanya dilansir dari Siasat, Selasa (17/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024


Hakim Gupta menjawab pertanyaan apakah mengenakan jilbab adalah praktik keagamaan yang penting dalam Islam dan seorang siswa dapat mencari hak untuk memakainya di sekolah sekuler. 

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi