Polda Metro: Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Merekabyang melaporkan diri ke kepolisian akan direhabilitasi.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menegaskan pengguna narkotika yang melaporkan diri ke pihak berwajib tidak akan dipenjara. Mereka diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.

ADVERTISEMENTS


“Jadi bapak ibu di rumah kalau lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh, segera lapor polisi. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara. Karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi, pasalnya pengguna narkotika dilindungi oleh undang-undang.

ADVERTISEMENTS


“Pengguna harus segera direhab, jadi kalau ada temannya yang melenceng atau miring, segera lapor polisi, jangan takut, Anda dilindungi undang-undang,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS


Lebih lanjut Mukti menyebutkan keluarga adalah sistem pencegahan narkotika yang sangat efektif, oleh karenanya dia mengajak masyarakat meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas dan intensitas emosi dalam keluarga, serta melakukan pengawasan bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk menekan peredaran narkoba.

ADVERTISEMENTS


Mukti mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga seiring dengan kenaikan jumlah pengguna narkotika di Indonesia menurut data yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

ADVERTISEMENTS


Data pengguna narkotika versi BNN mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021. Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.

ADVERTISEMENTS


Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman. Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.

ADVERTISEMENTS


“Hal ini yang kita khawatirkan, bahwa kenaikan pengguna sudah cukup itu meningkat di wilayah Indonesia,” kata Mukti.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version