Rabu, 24/04/2024 - 08:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ada kalanya Hukum Nikah untuk Seseorang Bisa Saja tidak Sunnah, Ini Penjelasan Ulama

ADVERTISEMENTS

Hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA— Seluruh makhluk di alam semesta, termasuk manusia, diciptakan sesuai fitrahnya yaitu berpasangan-pasangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Islam menghadirkan solusi terbaik untuk sepasang insan dengan disyariatkannya pernikahan. Lantas bagaimana hukum menikah dalam Islam?  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Diceritakan dalam salah satu riwayat dari sahabat Anas bin Malik RA, bahwa ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah Istri-istri Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah bertanya ihwal ibadah Nabi Muhammad SAW. 

ADVERTISEMENTS


Setelah disampaikan bagaimana dahsyatnya ibadah Nabi Muhammad SAW, para sahabat tersebut merasa tidak percaya diri. Hingga mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah SAW, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tata Cara Sholat Hajat Beserta Doa Agar Impian Jadi Kenyataan


Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan melaksanakan shalat malam selama-lamanya.” Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.” Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya.” 


Baca juga: Pengakuan Mengharukan di Balik Islamnya Sang Diva Tere di Usia Dewasa


Tak lama, datanglah Rasulullah SAW. Mendengar perkataan mereka, Nabi SAW bersabda:


أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي


“Kalian berkata (akan) begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku sholat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i). 

Berita Lainnya:
Viral Video Pelajar SMP di Jepang Kunjungi Masjid untuk Belajar Islam, Sikapnya Diacungi Jempol


Sekilas hadits di atas menggambarkan larangan seseorang untuk tidak menikah alias membujang, karena menikah merupakan “sunnah” Rasulullah SAW. 


Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “sunnah” dalam hadits di atas adalah thariqah (jalan hidup), bukan sunnah yang merupakan lawan kata dari fardhu (wajib)sehingga, kata Ibnu Hajar, maksud dari perkataan Nabi SAW tersebut adalah:   


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi