Selasa, 16/04/2024 - 20:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Itong terbukti bersalah terima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (25/10/2022) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. Itong adalah hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap.

ADVERTISEMENTS


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Dalam putusan tersebut, terdakwa Itong Isnaeni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah


Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun penjara kepada Itong Isnaeni karena terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong Isnaeni yang mengikuti sidang secara dalam jaringan dari Rutan Medaeng langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Berita Lainnya:
FroM NU: Tidak Betul Nasaruddin Umar Menyebut Rezim Jokowi (Joko Widodo) Juga Punya Ajal


“Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding,” kata Itong sebelum sidang ditutup.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


Seusai sidang, Mulyadi selaku kuasa hukum Itong Isnaeni mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang suap itu. Sehingga, kliennya memilih banding atas putusan ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal


“Dalam pertimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikondisikan. Tapi, ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif,” kata Mulyadi.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%


Mulyadi menyatakan, bahwa beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberi uang kepada Itong sehingga upaya banding yang dilakukan kliennyasangat beralasan. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024


Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan menerima atau banding atasputusan tersebut. “Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut 7 tahun penjara, majelis memutus 5 tahun. Kami harus menghormati putusan hakim,” kata Jaksa KPK M Nur Aziz ditemui seusai sidang.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU


Dalam perkara ini, Itong Isnaeni tidak disidang sendirian. Ia didakwa bersama M.Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono (seorang pengacara), dalam berkas terpisah. Itong Isnaeni dan M.Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni keduanya sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi